Dark/Light Mode

Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Di Sumedang

Kamis, 11 Maret 2021 10:56 WIB
Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Di Sumedang

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi. Kali ini, dialami bus Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Terkait musibah ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Budi Rahardjo S, menyampaikan ucapan bela sungkawa dan keprihatinannya.

Baca juga : Korban Meninggal Kecelakaan Bus Di Sumedang Bertambah Jadi 26 Orang

Lebih lanjut Budi memastikan dan menyiagakan personil melalui kantor perwakilan Jasa Raharja, untuk melakukan koordinasi secara cepat. “Para penumpang bus dalam jaminan Jasa Raharja," jelasnya.

Bahkan, terang Budi, personil Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di Tempat Kejadian Pekara (TKP) bersama jajaran Polres Sumedang. Selain untuk melakukan pendataan korban meninggal dunia, mereka juga memberikan Surat Jaminan kepada pihak Puskesmas dan atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan terhadap korban luka-luka.

Baca juga : Kecelakaan Bus Di Sumedang, Diduga Banyak Korban

Sedangkan untuk korban meninggal dunia, dilakukan pendataan ahli waris melalui Nomor Induk Keluarga (NIK) dari KTP korban. "Jasa Raharja akan terus berupaya proaktif dalam proses penjaminan korban luka dan santunan bagi korban meninggal dunia," ujarnya.

Setiap korban, masih menurut Budi, berhak memperoleh santunan, sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

Baca juga : BP Jamsostek Beri Santunan Ke Keluarga Musisi Arry Syaff

"Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jaminnya.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.