Dark/Light Mode

Kantongi Izin OJK, 360Kredi Berkomitmen Tingkatkan Inklusi Keuangan

Senin, 10 Mei 2021 15:08 WIB
CEO 360Kredi Edwin Kusuma, Direktur Operasional 360Kredi, Suhartono, dan Direktur Funding & Partnership 360Kredi, Purnama Sutedi. (Foto: Ist)
CEO 360Kredi Edwin Kusuma, Direktur Operasional 360Kredi, Suhartono, dan Direktur Funding & Partnership 360Kredi, Purnama Sutedi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan fintech lending, 360Kredi, sudah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan OJK pada tanggal 14 April 2021 melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-22/D.05/2021.

CEO 360Kredi, Edwin Kusuma mengatakan, perusahaan terus berkomitmen untuk mengembangkan bisnis dan inklusi keuangan Indonesia.

"Izin ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus mengembangkan dan mendorong inklusi keuangan di Indonesia, tentu saja kami akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menyokong visi dan misi kami ini," ujar Edwin, dikutip dalam siaran pers, Senin (10/5).

Baca juga : Kesetaraan Gender Dapat Meningkatkan Kesinambungan Bisnis

Dia juga mengucapkan selamat kepada platform lain yang telah mendapatkan izin usaha berbarengan dengan 360Kredi.

"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang terus mendukung dan membantu para anggotanya," imbuhnya.

Direktur Operasional 360Kredi, Suhartono juga berterima kasih kepada OJK yang telah memberikan izin usaha kepada 360Kredi sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Indonesia setelah memenuhi semua persyaratan dan melewati proses yang panjang.

Baca juga : Gandeng E-commerce, Visa Tingkatkan Layanan Konsumen

Selain itu, dia juga berterima kasih kepada AFPI yang secara aktif membantu dan memberi arahan para anggotanya.

"Peran serta AFPI yang secara aktif memberikan arahan dan bantuan kepada 360Kredi juga menjadi salah satu faktor penentu dalam mendapatkan izin dari OJK," tutur Suhartono.

Direktur Funding & Partnership 360Kredi, Purnama Sutedi menambahkan, izin OJK ini juga merupakan bentuk konsistensi perusahaan dalam memberikan pinjaman yang aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca juga : Tangani Pasien Covid-19, Kemhan Tingkatkan Fasilitas 110 Rumah Sakit

“Semoga dengan izin usaha yang diperoleh 360Kredi dari OJK ini dapat memberikan dampak yang positif bagi para stakeholder, khususnya potensial partner institusional lender kami dari industri keuangan. Dan juga sebagai bukti konsisten kami berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat secara aman dan nyaman," harapTeddy.

Diketahui, 360Kredi adalah produk aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi dari PT Inovasi Terdepan Nusantara yang telah berdiri sejak tahun 2019 dan telah membantu lebih dari 200 ribu penggunanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.