Dark/Light Mode

Didukung OJK, IIA Bisa Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Sabtu, 1 Mei 2021 09:54 WIB
Institute Internal Auditors (IIA). (Foto: Ist)
Institute Internal Auditors (IIA). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia akan semakin kuat dengan adanya peran Institute Internal Auditors (IIA). Harapannya sektor jasa keuangan di Indonesia semakin baik dan kuat dalam menjalankan bisnisnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat menjelaskan, untuk membangun sektor jasa keuangan yang stabil dan inklusif tidak hanya dilakukan dengan pendekatan pengaturan dan pengawasan. Dibutuhkan juga pengendalian internal.

"Ini akan membuat industri jasa keuangan kuat kredibel dan terpercaya. Sehingga menciptakan good governance yang baik," ujar Ahmad dalam webinar bersama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat (30/4).

Maka, lanjut Ahmad, untuk menjaga stabilitas keuangan tentu dibutuhkan upaya pengendalian internal yang baik juga. Serta tata kelola yang tepat di dalam korporasi.

Baca juga : Dibuka Perkasa, Rupiah Jangan Senang Dulu

"Saya pikir bila tata kelola manajemen risiko dan pengendalian  internal dilakukan dengan tepat Insya Allah sektor jasa keuangan bisa menjadi lebih baik," katanya.

Sebab itu Institute Internal Auditors perlu terus didukung untuk membantu sektor jasa keuangan. Peran dan fungsi IIA juga dipandang strategis karena organisasi profesi ini memayungi profesi auditor internal terutama yang ada di Indonesia.

Dalam diskusi yang sama, President the Institute of Internal Auditors Indonesia Angela Simatupang memandang spirit OJK sudah jelas untuk memperkuat tata kelola manajemen risiko. Dalam hal ini mesti  ada penguatan internal control dan internal audit.

"Kalau kita lihat dari definisi yang sudah disampaikan ke OJK sudah selaras dengan definisi yang dimiliki. Audit internal juga harus independen serta objektif," terangnya.

Baca juga : IFG Progress Perkuat Literasi Industri Jasa Keuangan

Anggota International Internal Audit Standards Board (IIASB) ini mengatakan, audit internal dilakukan melalui pendekatan yang sistematis, mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko pengendalian dan tata kelola. Cara ini akan memberikan keyakinan. Dia menegaskan bahwa auditor harus melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar dan harus sesuai dengan kode etik. Dalam prakteknya di era modern ini juga sudah berbeda dari zaman dulu.

"Kalau dulu misalnya kita lihat auditor internal seperti polisi atau orangnya di kandangi gitu. Kalau sekarang mulai bergeser," ungkapnya.

Tetapi, meski banyak organisasi (perusahaan) menerapkan cara seperti zaman dulu tapi secara umum itu sudah mencakup yang disarankan oleh IIA. Maupun yang sudah diamanatkan oleh OJK yaitu mengenai manajemen resiko, mengenai pengendalian dan juga proses tata kelolanya.

Dari International Professional Practice Framework (IPPF) ada standard, ada kode etik dan prinsip yang wajib diterapkan oleh internal audit. Penerapannya juga perlu didukung oleh recommended guidance untuk memberikan pemahaman yang lebih baik dari penerapan standar principle termasuk kode etik. Dia menyebut dengan adanya internal audit maka akan ada banyak yang menerima manfaatnya. Mulai dari manajemen, pemegang saham, direksi, dewan komisaris hingga regulator. 

Baca juga : Misbakhun: Pertahankan Independensi OJK Dan BI Dalam Omnibus Law Sektor Keuangan

Sekadar informasi IIA adalah asosiasi profesi yang sudah berada di 170 negara. Total sudah lebih dari 200.000 sertifikasi yang sudah diberikan secara global. "Kami satu-satunya asosiasi profesi  yang memiliki global standar dan satu-satunya penerbit sertifikasi profesi internal audit yang diakui di seluruh dunia," tukas Angela Simatupang. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.