Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Disaksikan Presiden Jokowi
Besok, Sinar Mas Gelar Vaksinasi Gotong Royong
Senin, 17 Mei 2021 13:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Vaksinasi Gotong Royong menjadi momentum percepatan dan perluasan cakupan vaksinasi Covid-19, khususnya di lingkup manufaktur.
Begitu kata Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin jelang pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Sektor Makanan di Marunda, Kabupaten Bekasi, dalam keterangannya, Senin (17/5).
“Menjadi perusahaan yang memvaksinasi karyawan melalui payung Vaksinasi Gotong Royong tidak semata upaya melindungi karyawan kami, namun lebih luas lagi adalah komitmen sektor industri guna bersama-sama mempercepat terbangunnya kekebalan komunitas guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca juga : Pilar Pemulihan Ekonomi, Arsjad Rasjid Dukung Vaksinasi Gotong Royong
Rencananya Presiden Jokowi beserta jajaran menteri terkait turut hadir secara virtual dalam vaksinasi yang berpusat di Jababeka, Cikarang, Bekasi, Selasa (18/5).
Hampir 600 karyawan Marunda Refinery Sinar Mas Agribusiness and Food mendapatkan vaksinasi menggunakan vaksin Sinopharm, untuk kemudian secara bertahap menjangkau hingga 3.000 karyawan.
Tak sendirian di antara 19 perusahaan yang mengawali Vaksinasi Gotong Royong, bergabung juga Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas memvaksinasi 4.000 orang karyawannya di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tangerang Mill.
Baca juga : BKS Minta Masyarakat Rapid Test Antigen Mandiri
“Pada prinsipnya ketika pandemi ini cepat terselesaikan, pemulihan ekonomi juga akan semakin cepat. Jadi dengan partisipasi Kami dengan menyediakan vaksinasi gotong-royong kepada seluruh karyawan, maka diharapkan percepatan ekonomi akan semakin cepat juga," ujar Wakil Presiden Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper, Suhendra Wiriadinata.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kegiatan yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini menjadi tanggungan sektor industri, dan mesti berlangsung di luar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Vaksin yang digunakan pun berbeda dengan program pemerintah yang tengah berlangsung. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya