Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cari Pemasukan Baru

Baiknya Kejar Pajak Perusahaan Digital

Minggu, 30 Mei 2021 08:32 WIB
Pajak perusahaan digital/ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pajak perusahaan digital/ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyarankan, pemerintah sebaiknya konsisten pada kebijakan yang sudah ada saat ini ketimbang menggulirkan tax amnesty jilid II. Salah satunya adalah mengejar pajak dari orang kaya, baik itu dari pajak penghasilan (PPN) maupun dari pajak aset tidak bergerak yang banyak dimiliki masyarakat menengah ke atas.

Selain itu, menurut Faisal, langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengejar pajak perusahaan digital yang saat ini sedang tumbuh pesat, juga harus didukung semua pihak. “Ini akan menjadi sumber pemasukan baru yang cukup signifikan bagi keuangan negara,” tegas Faisal kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia melihat, pelaksanaan tax amnesty jilid II justru lebih banyak ruginya bagi negara. Kalau dilaksanakan lagi pendapatan tax amnesty yang akan didapat negara tidak akan sebesar tahun 2016. “Karena jangka waktu pelaksanaannya baru sampai lima tahun dari jilid pertama,” kata Faisal.

Menurutnya, potensi uang pajak yang hilang untuk jangka panjang pastinya akan lebih besar dibandingkan yang didapat. Selain itu, ada juga ketidakadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak. Akan ada kecemburuan, karena mereka yang tidak taat dalam pembayaran justru mendapat fasilitas pengampunan pajak dan bukannya hukuman.

“Ini jadi buah simalakama. Bisa jadi, nanti yang tadinya taat jadi sering mangkir bayar pajak, karena mereka beranggapan pasti nanti dapat pengampunan pajak juga,” ujar Faisal.

Sebelumnya, pemerintah membuka kembali wacana tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II. Fokus tax amnesty jilid II ini untuk meningkatkan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya.

Selain itu, tax amnesty diyakini bakal meningkatkan kepatuhan (compliance) para wajib pajak (WP) yang berujung pada peningkatan kas negara dari kenaikan setoran pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

“Kami berharap tax amnesty segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021,” kata Airlangga, di Jakarta.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kementerian Keuangan masih menunggu pembahasan di DPR sebelum menerapkan kebijakan tax amnesty jilid II. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.