Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyambut gembira dukungan Komisi IV DPR untuk menambah Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan di kementeriannya. Sebab, saat ini anggaran DAK masih minim. Rata-rata DAK fisik hanya 0,4 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam setahun. Menurut Siti, dukungan itu disampaikan para wakil rakyat saat Rapat Kerja (Raker) dengan dirinya, belum lama ini.
“Penambahan anggaran baru DAK menjadi angin segar bagi daerah. Kenaikan itu akan direkomendasikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR,” ungkap Siti dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Didukung DPR, Menteri LHK Happy DAK Lingkungan Ditingkatkan
Siti menjelaskan, urusan lingkungan merupakan kewenangan wajib daerah. Namun sayang, daerah sulit melakukan pemenuhan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apalagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (di daerah umumnya bukan Dinas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kelas satu.
“Oleh karena itu, dukungan DAK menjadi sangat penting. Ketika kita menyatakan bahwa masalah lingkungan semakin berat dan serius, maka DAK dari Pemerintah Pusat bagi daerah menjadi sangat penting,” jelasnya.
Baca juga : RI Dan Ceko Teken Kerja Sama Perlindungan Lingkungan
Menurutnya, DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, untuk program unggulan Pemerintah antara lain Perhutanan Sosial, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), peningkatan ekonomi sirkular pengelolaan sampah dan limbah, ekoriparian serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Untuk diketahui, dalam Raker, Komisi IV DPR menyetujui Pagu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun anggaran 2021 pasca penyesuaian sebesar Rp 9,1 triliun. Komisi IV meminta KLHK melakukan penyesuaian kebutuhan, terutama terkait penanganan pandemi Covid-19. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya