Dark/Light Mode

Produk Tembakau Alternatif Bisa Tekan Jumlah Perokok, Begini Syaratnya

Kamis, 8 Juli 2021 11:40 WIB
Ilustrasi. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

 Sebelumnya 
Untuk membentuk aturan tersebut, diperlukan kesepakatan terhadap konsep pengurangan bahaya tembakau oleh para pemangku kepentingan terkait.

Setelah kesepakatan terjadi, tahap berikutnya adalah diskusi terkait produk turunan atau produk tembakau alternatif yang digunakan.

Baca juga : Mau Vaksinasi Di Bandara, Ini Syaratnya

Aturan terkait produk turunan ini harus meliputi standar baku produk, cara konsumsi, pihak yang boleh mengonsumsi, pemasaran, dan lain sebagainya.

“Dan jangan lupa bahwa ini juga tidak bisa digerakkan tanpa adanya kontrol sosial,” tegas Uki.

Baca juga : Polda Bali Kerahkan Ribuan Personel Pelototi PPKM Darurat

Sementara itu, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Tribowo Tuahta Ginting menyebutkan bahwa kandungan zat berbahaya pada produk tembakau alternatif ini jauh lebih rendah daripada rokok yang mencapai 7.000 senyawa kimia.

Namun bukan berarti produk tembakau alternatif ini bebas risiko sepenuhnya.

Baca juga : KPK Imbau Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaannya

“Setiap produk perlu diperhatikan safety-nya, kalau ada perbedaan seperti itu, kembali ke masing-masing penggunanya. Kalau kita lihat mau lihat secara objektif, ya mesti dilihat dari hasil penelitiannya,” ujarnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.