Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai 12 Juli
BI Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai Di ATM Jadi Rp 20 Juta
Kamis, 8 Juli 2021 18:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Aturan ini berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19.
Baca juga : Angkasa Pura I Siapkan Sentra Vaksinasi Di 15 Bandara
Adapun detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut adalah, pertama, menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta, tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Kedua, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1, hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Baca juga : Mulai Hari Ini, KAI Sediakan Layanan Vaksin Gratis Di Stasiun
"Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM, yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," jelas keterangan resmi BI yang dikutip, Kamis (8/7).
Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Baca juga : PLN Bangun 3 PLTM Senilai Rp 200 Miliar
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," pungkasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya