Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akibat PPKM Darurat, Ribuan Pegawai Mall Di Bandung Dirumahkan

Sabtu, 10 Juli 2021 20:02 WIB
Pusat perbelanjaan tutup selama PPKM Darurat.
Pusat perbelanjaan tutup selama PPKM Darurat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak besar terhadap dunia usaha di Kota Bandung, seperti mall dan pusat perbelanjaan. 

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat mencatat, sebanyak 12.400 pegawai dirumahkan hingga  mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Ribu pegawai yang dirumahkan dan di-PHK itu bekerja sebagai pelayan, petugas keamanan, dan kebersihan di mall dan pertokoan. 

"Kurang lebih 12.400 pegawai Yang dirumahkan, mulai penjaga toko, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan karena mall tutup," kata Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir dikutip iNewsJabar.id, Sabtu (10/7).  

Baca juga : PPKM Darurat, Pemain Persela Lamongan Wajib Kirim Video Latihan Mandiri Dari Rumah

Selain mengalami PHK, pelaksanaan PPKM Darurat katanya, juga menimbulkan kerugian secara materi hingga Rp 27,5 miliar per hari. 

"Di Kota Bandung terdapat 22 mall. Jika dihitung, kerugian rata-rata mencapai Rp 1,2 miliar per hari atau sekitar 27,5 miliar per hari," ujar Satriawan. 

Kondisi tersebut diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah. 

Ia prihatin dengan banyaknya pegawai mall yang dirumahkan akibat pelaksanaan PPKM Darurat. "Dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021 Pasal 13 memuat aturan bahwa mall di Kota Bandung ditutup. Kami cukup prihatin," kata Elly. 

Baca juga : PPKM Darurat, Kemenparekraf Bantu Distribusi Tabung Oksigen

Elly menyatakan, meskipun aktivitas mall ditutup, namun toko yang menjual kebutuhan pokok dan kesehatan masih diperbolehkan buka. 

Resto dan kafe pun tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat hanya melayani pembelian untuk dibawa ke rumah (take away). 

Namun jam operasional toko modern dan ritel di Kota Bandung, kata Elly, dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas. 

"Kami menerjunkan 26 tim untuk memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mall serta toko modern selama masa PPKM Darurat. Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut," ujar Elly.

Baca juga : PPKM Darurat, Polda Jabar Kantongi Rp 334 Juta Dari Sanksi Denda

Diberitakan sebelumnya, pengusaha mall di Jawa Barat menyebutkan bakal mengalami kerugian antara Rp 27 hingga Rp 30 miliar per hari. Kerugian tersebut, dialami menyusul kebijakan PPKM Darurat yang mengharuskan mal menutup operasional selama 14 hari. [MFA] 


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.