Dark/Light Mode

PPKM Darurat, Polda Jabar Kantongi Rp 334 Juta Dari Sanksi Denda

Sabtu, 10 Juli 2021 12:25 WIB
Petugas sedang melakukan penyekatan di Kota Sukabumi saat pemberlakuan PPKM Darurat, Kamis (8/7). (Foto: Humas Polda Jabar)
Petugas sedang melakukan penyekatan di Kota Sukabumi saat pemberlakuan PPKM Darurat, Kamis (8/7). (Foto: Humas Polda Jabar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, Polda Jabar telah melaksanakan operasi yustisi dan memberikan sejumlah sanksi terhadap pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Polda Jawa Barat dan jajaran sudah melaksanakan operasi yustisi dengan sanksi yang terdiri dari sanksi lisan, tertulis, sosial, fisik, kemudian ada kegiatan tipiring," kata Erdi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Baca juga : PPKM Darurat, Angkasa Pura I Sesuaikan Jadwal Operasional Di 4 Bandara

Erdi menyebut selama sepekan pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu, tercatat sebanyak 7.976 sanksi lisan diberikan pada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

Sementara itu sanksi tertulis sebanyak 7.850. Sanksi sosial sebanyak 14.572, sanksi fisik sebanyak 9.714, serta sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mencapai 1.176. Total jumlah denda yang dikumpulkan sebesar Rp 334.475.000.

Baca juga : Mau PPKM Darurat Sukses, Kuncinya Disiplin Individu

"Sehingga jumlah yang sudah dikerjakan ini sudah cukup banyak. Dari hasil evaluasi, pergerakan dari hari ke hari kita melihat sudah ada pengurangan pelanggaran pada kegiatan PPKM Darurat," ujar Erdi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.