Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pengusaha untuk tetap memberikan upah kepada pekerja, meski di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Lantas, bagaimana respons pengusaha?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menjelaskan, masing-masing perusahaan mempunyai mekanisme tersendiri dalam mengupah pekerjanya di tengah penerapan PPKM Darurat. Bagi perusahaan yang memiliki cash flow berlebih, maka tidak sulit mengupah para pekerja.
Baca juga : PWNU Dukung Penuh PPKM Darurat di DKI
"Mungkin yang tidak mampu, dalam arti kata cash flow-nya kejepit, mereka akan bipartit dengan karyawan. Perusahaan akan terbuka bila kesulitan dalam melakukan pembayaran upah ke pekerjanya," kata Hariyadi saat dihubungi RM.id, Kamis (8/7).
Apindo, akunya, tidak bisa mencampuri dapur perusahaan para anggotanya. Apindo tidak akan mendesak anggotanya memaksakan hal yang berat untuk mereka.
Baca juga : Mau PPKM Darurat Sukses, Kuncinya Disiplin Individu
"Pengusahanya yang akan berbicara dengan pekerjanya, apakah upah dihitung seperti apa. Yang jelas, dibuka pembicaraan, karena situasi lagi sama-sama sulit," ungkap Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu.
Begitu juga bagi pekerja yang sedang isolasi mandiri (isoman). Menurutnya tidak ada perbedaan pemberian upah kepada pekerja yang sedang isoman atau pekerja yang melakukan work form home (WFH), karena perusahannya tidak termasuk kategori esensial atau kritikal.
Baca juga : Partai Gelora : PPKM Darurat Belum Efektif Redam Covid-19 Varian Delta
"Pekerja yang sedang (isoman) tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Perusahaan yang tidak bermasalah, ya bisa mengupah penuh. Nah, kalau problem, mereka akan berunding dengan karyawan yang isoman itu," paparnya.
Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja, Hariyadi menilai, saat ini memang dibutuhkan. "Kita kan tidak tahu 20 Juli dicabut atau nggak PPKM Darurat. Kasus positif ini tinggi, mencapai 34.000, dan akan naek terus. Sebaiknya pemerintah harus sudah mempersiapkan BLT upah itu," ucap Hariyadi. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya