Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Garuda Hormati Gugatan PKPU Yang Dilayangkan My Indo Airlines

Senin, 19 Juli 2021 13:10 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. (Foto: Ist)
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Maskapai Khusus Kargo, My Indo Airlines (MYAI) terhadap perseroan.

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan kedua belah pihak.

"Menyikapi hal tersebut, tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam siaran pers, Senin (19/7).

Baca juga : Dukung PPKM Darurat, Ini Yang Dilakukan Pengelola Apartemen

Dia mengungkapkan, Garuda Indonesia telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (16/7). Sidang pertama telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Juli 2021.

Saat ini, kata Irfan, perseroan bersama konsultan yang ditunjuk tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan MYIA untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha Perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel," tuturnya.

Baca juga : Cegah Kerumunan, 14 Titik Lampu Jalan Di Batang Dipadamkan

Selain itu, lanjut Irfan, Garuda Indonesia juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, MYIA mendaftarkan gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga pada Jumat 9 Juli 2021 dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

"Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat (9 Juli 2021) sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya, Selasa (14/7). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.