Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berlakukan Permenkumham 27/2021

Bandara AP II Saring Ketat Orang Asing Yang Masuk Indonesia

Kamis, 22 Juli 2021 13:41 WIB
Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Dok. AP II)
Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Dok. AP II)

 Sebelumnya 
Prosedur Khusus Rute Domestik
AP II juga mengingatkan bahwa saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Sesuai SE ini, penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar-bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca juga : Menkumham: TKA Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. 

Baca juga : Kemasukan 8 Kasus Impor Dari Jakarta, Brunei Tutup Penerbangan Dari Indonesia

Khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19-25 Juli, diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Baca juga : Jelang Idul Adha, Cara Olah Daging Kurban yang Sehat di Masa Pandemi

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain). [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.