Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Angkasa Pura I Kawal Ketat Implementasi Aturan Perjalanan Udara
Senin, 26 Juli 2021 19:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh implementasi kebijakan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, khususnya dalam hal pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, sehubungan dengan kebijakan tersebut, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.
"Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin.
Faik mengatakan, ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.
Baca juga : Hingga 23 Juli, Angkasa Pura I Vaksinasi 24 Ribu Penumpang Di 15 Bandara
Dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat vaksin pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:
1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : Satgas Pamtas RI Perketat Pengawasan PPKM Di Perbatasan
Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:
1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
2. Pasien dengan kondisi sakit keras;
3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan
Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4
5. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
Faik Fahmi menambahkan, sejak ditetapkannya masa PPKM Darurat pada 3 Juli lalu, hingga tanggal 25 Juli, tercatat sebanyak 600.897 penumpang pesawat udara telah terlayani di 15 bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I.
Penumpang sejumlah itu terlayani melalui 11.461 pergerakan pesawat udara. Sedangkan untuk trafik kargo, sebanyak 23.128.328 kg barang tercatat telah terlayani di 15 bandara Angkasa Pura I.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya