Dark/Light Mode

Masih Banyak Yang Keluyuran, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan

Jumat, 9 Juli 2021 13:49 WIB
Petugas membatasi pergerakan masyarakat di tengah PPKM Darurat. (Foto: Antara)
Petugas membatasi pergerakan masyarakat di tengah PPKM Darurat. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan syarat perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif pada tanggal 12-20 Juli 2021.  

Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat dalam masa Covid-19. Sementara, Surat Edaran Nomor 50 tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi kereta api dalam masa pandemi Covid-19. 

Ada dua poin penting dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 

Baca juga : Sokong Produk Hortikultura, Kementan Ajak Petani Manfaatkan Pestisida Nabati

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

"Ini dilakukan agar kita semua bisa lebih menekan pergerakan masyarakat sehingga mobilisasi menurun," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (9/7). 

Adita menungkapkan, mobilitas masyarakat belum menurun sesuai target PPKM Darurat. Dari data Koordinator PPKM Darurat, mobilitas masyarakat masih belum menurun signifikan, sampai pada tanggal 8 Juli ini untuk DKI hari pertama 6 Juli baru turun 22,8 persen, hari kedua 7 Juli 22,6 persen, lalu 8 Juli malah lebih kecil penurunan hanya 16,7 persen. 

Sementara, target yang diberikan koordinator PPKM Darurat diharapkan mobilitas masyarakat bisa turun sampai 50 persen. "Tren pergerakannya masih tinggi, ini yang kemudian menjadi acuan kami bersama memperkuat syarat perjalanan khususnya di wilayah aglomerasi," ujarnya. 

Baca juga : Banyak Yang Mainin Harga, Shopee Perketat Penjualan Obat-Oksigen

Adita juga memastikan untuk perjalanan dalam kota atau wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin atau hasil PCR negatif. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, angka penumpang kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. 

"Untuk angkutan bus di sejumlah terminal, kata Budi, penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen," ungkapnya. 

Sementara, untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen. Lalu, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan. 

Baca juga : PPKM Darurat, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menjelaskan, dari hasil pantauannya, pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 28 persen dan angkutan umum 15 persen. 

Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24 persen dan angkutan umum menurun 14 persen. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.