Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Restrukturisasi Kredit Mau Diperpanjang

Bank Dan Nasabah Happy

Jumat, 6 Agustus 2021 07:05 WIB
Ilustrasi, Restrukturisasi Kredit. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi, Restrukturisasi Kredit. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang jangka waktu restrukturisasi kredit. Kebijakan tersebut dinilai dibutuhkan untuk membantu nasabah terdampak Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rudi As Atturidha menuturkan, pihaknya masih melakukan assessment terhadap PPKM Darurat sejak Juli 2021. Terutama, terkait dampak terhadap permintaan restrukturisasi kredit. Namun, menurutnya, hingga Juni 2021, permintaan restrukturisasi ini cenderung menurun dibanding periode sebelumnya.

“Sebagai antisipasi penurunan kualitas kredit, sejak tahun lalu Bank Mandiri juga secara konservatif telah menyiapkan pencadangan yang cukup,” kata Rudi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menambahkan, sampai dengan Juni 2021, perseroan telah memberikan persetujuan restrukturisasi kepada lebih dari 548 ribu debitor dengan nilai persetujuan sebesar Rp 126,5 triliun.

Menurut Siddik, Bank Mandiri telah melakukan mitigasi risiko penurunan kualitas kredit akibat pandemi sejak Maret-April 2020. Sehingga, menurutnya, saat ini jumlah nasabah yang meminta restrukturisasi sudah tak banyak lagi jumlahnya.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Tak Ada Pelonggaran Di Kawasan Puncak Bogor

Sektor-sektor yang paling besar kontribusinya dalam restrukturisasi tersebut adalah sektor jasa konstruksi, senilai Rp 21,1 triliun. Sektor hotel, restoran, dan akomodasi senilai Rp 7 triliun, dan sektor jasa transportasi sebesar Rp 6,1 triliun.

“Lainnya adalah sektor properti dan kendaraan,” ujarnya dalam konferensi pers kinerja Bank Mandiri secara virtual, Kamis (29/7).

Senada, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Aestika Oryza Gunarto menilai, pemberlakukan PPKM Darurat membuat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat terbatas. Hal ini berpotensi meningkatkan permintaan restrukturisasi.

“Rencana OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit sangat positif bagi nasabah maupun bank. Terutama dalam menjaga kualitas kredit,” kata Aestika kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dari hasil evaluasi internal, lanjut Aestika, program restrukturisasi BRI berjalan baik. Hal tersebut tercermin dari data outstanding kredit restrukturisasi akibat terdampak Covid-19 hingga Juni 2021 sebesar Rp 175,1 triliun. Jumlah tersebut turun sebesar Rp 55,4 triliun dari total akumulasi yang direstrukturisasi.

Baca juga : Benih Bermutu Kunci Kesuksesan Kampung Bawang Merah

“Ada perbaikan kualitas kredit dari para debitor penerima restrukturisasi kredit. Jadi, indikasi perbaikan sudah terlihat, karena terjadi penurunan jumlah outstanding restrukturisasi,” ujar Aestika.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya sedang dalam tahap mempertimbangkan perpanjangan ke­bijakan restrukturisasi kredit bagi para nasabah. Rencana ini mencuat setelah adanya pembatasan yang membuat kegiatan ekonomi kembali tersendat.

Menurut mantan Pejabat Eksekutif International Monetary Fund (IMF) ini, pembatasan mobilitas masyarakat menye­babkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat.

“Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan, yang selama ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK),” kata Wimboh dalam keterangan resminya, kemarin.

POJK yang dimaksud Wimboh, yaitu POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Nggak Berubah

“Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” tegas mantan Komisaris Bank Mandiri ini.

Dalam POJK 48 itu, terdapat Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Sebagai quick response atas dampak penyebaran Covid-19 pada Maret 2020, aturan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2021. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.