Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang, Tak Ada Pelonggaran Di Kawasan Puncak Bogor

Selasa, 3 Agustus 2021 23:41 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin (Foto: Istimewa)
Bupati Bogor Ade Yasin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tetap memperketat kawasan Puncak. Hal ini dilakukan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan, sebenarnya, daerah kini sudah masuk kategori PPKM Level 3. "Tapi, kita selaraskan dengan aturan PPKM Level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, di Cibinong, Bogor, Selasa (3/8), seperti dikutip Antara.

Menurut Ade, pada perpanjangan kali ini, sama sekali tidak ada pelonggaran aturan dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus. "Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi, kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," terangnya.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM Darurat. "Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," kata Harun.

Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, seperti yang sebelumnya hanya dilakukan pada akhir pekan. Pengendara yang mau lewat wajib mengantongi surat rapid antigen ataupun PCR dengan hasil negatif. Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut, akan diputar balik. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.