Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Nggak Berubah
Selasa, 3 Agustus 2021 14:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tentang syarat perjalanan tidak berubah selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-9 Agustus 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima RM.id, Selasa (3/8).
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas tersebut, kata Adita, Kemenhub telah menerbitkan empat SE. Yaitu tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat (SE 56 Tahun 2021), untuk moda transportasi udara (SE 57 Tahun 2021), perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021), dan laut (SE 59 Tahun 2021). "Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," ujarnya.
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan empat SE Kemenhub, yakni sebagai berikut :
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25 dan 26 tahun 2021, yang terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh terbagi dua.
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 harus memenuhi syarat berupa:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukpkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 berupa:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya