Dark/Light Mode

Kesabaran Pemerintah Sudah Habis

Darmin Cs Pangkas Tarif Penerbangan

Selasa, 7 Mei 2019 11:26 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Tiket Pesawat Udara, dalam rakor tersebut di hadiri Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri BUMN, Rini M. Soemarno; Deputi Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo; Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti; Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso; dan Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet, Satya Bhakti Parikesit. (Foto : ekon.go.id).
Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Tiket Pesawat Udara, dalam rakor tersebut di hadiri Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri BUMN, Rini M. Soemarno; Deputi Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo; Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti; Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso; dan Deputi Perekonomian Sekretaris Kabinet, Satya Bhakti Parikesit. (Foto : ekon.go.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesabaran pemerintah sepertinya sudah habis menghadapi ulah maskapai penerbangan. Untuk menekan harga tiket, pemerintah bertekad akan memangkas tarif batas atas. 

Keputusan memangkas tarif batas atas diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantornya, kemarin.  Rakor dihadiri antara lain  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan jajaran PT Garuda Indonesia.

BKS-sapaan akrab Budi Karya mengungkapkan, Rakor mengamanahkan dirinya untuk memangkas tarif batas atas kelas ekonomi. “Saya diberikan waktu seminggu menetapkan tarif batas atas baru.Kami harapkan dengan turunnya tarif itu nanti harga tiket kelas ekonomi bisa lebih terjangkau,” ungkap BKS usai rapat.

BKS yakin kebijakan yang akan diambil akan mempengaruhi harga tiket. Logikanya, kalau batas atas ditetapkan 85 persen atau 90 persen artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan tarif sebesar 85 persen. Dan dalam bisnis penebangan, biasanya bila penerbangan full service saja menetapkan tarif sebesar 85 persen maka maskapai di bawah layanan itu akan menurunkan tarifnya.

Baca juga : Kejar 100 Ribu Penumpang Per Hari, MRT Usul Diskon 50 Persen Tarif Diperpanjang

Kendati demikian, BKS mengungkapkan, penurunan tarif batas atas yang akan dilakukannya masih lebih tinggi dari tarif paling atas yang diterapkan maskapai Garuda Indonesia selama ini yang berkisaran 60 persen-70 persen. Dengan demikian, walau ada penurunan tarif batas atas, besarannya masih ekonomis untuk industri penerbangan.

Budi menekankan, menentukan tarif batas atas merupakan kewenangannya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Pihaknya bisa merevisi tarif batas atas dengan dasar pertimbangan daya beli masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub  Polana Pramesti  mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan regulasi selesai sebelum hari Raya Idul Fitri. “Kami akan melakukan pembahasan (penetapan tarif) bersama Kementerian BUMN,” ungkapnya.

Polemik tingginya harga tiket sudah berlangsung sejak awal tahun. Maskapai menjual tiket di tarif batas atas.  Hal itu membuat konsumen terkejut karena selama ini mereka membeli tiket di kisaran tarif batas bawah. Kenaikan harga tiket memberikan pengaruhi cukup signifikan terhadap perekonomian. Selain mengerek inflasi, kenaikan harga tiket membuat sektor pariwisata lesu.

Baca juga : Pemerintah Kudu Awasi Khusus Produk Pertanian

Untuk menekan harga tiket, pemerintah telah menurunkan harga avtur, bahan bakar pesawat terbang. Selain itu, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dan,  Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen. Regulasi itu memang tidak terkait langsung dengan penurunan tiket tetapi membuat persaingan maskapai menjadi lebih sehat. 

Kabarnya kompensasi dari pembuatan regulasi itu, maskapai berkomitmen melakukan penurunan tarif.. Tak cuma itu, Imbauan moral juga sering disuarakan pejabat pemerintah agar maskapai menurunkan tiket, tetapi sayang, penurunan tarif dibawah ekspektasi.

BUMN Patuh Aturan    
Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan BUMN penerbangan akan mengikuti aturan baru Kemenhub. "Garuda Indonesia kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan ya kami akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan," ujarnya. Rini melihat, ada struktur tiket yang bisa diubah sehinngga bisa menurunkan harga. 

Baca juga : Eni Ngaku Kasih Uang Pada Aspri Menpora

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo meminta, pemerintah hati-hati merevisi tarif batas atas. Apalagi dilakukan menjelang musim mudik. “Momen mudik biasa dijadikan kesempatan maskapai mendapatkan keutungan,” warning Rahardjo. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.