Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Menkeu Pastikan Pemerintah Santuni Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia
Selasa, 23 April 2019 14:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan santunan kepada petugas Pemilu 2019, yang sakit ataupun meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya. Mereka adalah pahlawan demokrasi yang menjaga Pemilu berlangsung secara adil, aman, dan akuntabel.
Baca juga : Pemerintah dan 6 Universitas Rampungkan Riset Mobil Listrik
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya para petugas Pemilu, dalam menjalankan tugasnya. Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek. Kemungkinan, kami akan mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini. Kami akan lihat kebutuhannya. Kami akan sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan, usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4) siang.
Baca juga : Negara Wajib Beri Perhatian Ke Petugas KPPS Yang Gugur
Menurut laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 91 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal saat menjalankan tugas mengawal demokrasi. Sedangkan yang sakit, berjumlah 374 orang. Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Baca juga : Setuju Beri Asuransi untuk Petugas KPPS, Pemerintah Tunggu Usulan Bawaslu
“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4). “KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 30-36 juta, sakit hingga cacat maksimal Rp 30 juta. Sedangkan untuk yang luka-luka, santunan maksimal Rp 16juta,” imbuhnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya