Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam-Luar Negeri

Rabu, 11 Agustus 2021 15:19 WIB
Pemeriksaan sertifikat vaksin. (Foto: Antara)
Pemeriksaan sertifikat vaksin. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa-Bali. 

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga : Pengamat: Logo Baru Perindo Konkret Dalam Membangun Indonesia Sejahtera

"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan," dalam keterangan bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. 

Nantinya, kebijakan ini akan kembali dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan terbitnya aturan ini, praktis SE aturan perjalanan sebelumnya dinyatakan tak berlaku. 

Baca juga : PPKM Diperpanjang Lagi, Rupiah Makin Loyo

Berikut syarat perjalanan dalam negeri:

  1. Moda transportasi udara, perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam.
  2. Moda transportasi udara perjalanan antar kota atau kabupaten di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam. 
  3. Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antar kota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapidtest antigen maksimal 1 x 24 jam. 
  4. Moda transportasi udara, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam dan rapidtest antigen 1 x 24 jam.
  5. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi/umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi hanya diwajibkan menyertakan STRP. 
  6. Ketentuan kartu vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya, serta pelaku perjalanan dengan kondisi khusus yang menyebabkan tidak bisa mendapat vaksin. Jika kondisi seperti ini, kartu vaksin bisa diganti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 
  7. Anak usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri. 

Perjalanan Luar Negeri

Baca juga : Startup Perikanan Ini Dapet Suntikan Dana Segar Rp 500 M

Perjalanan luar negeri pada masa perpanjangan PPKM level juga diatur. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. 

Berikut syarat perjalanan luar negeri:

  1. Persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level. Syarat tersebut adalah wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
  2. Persyaratan terkait surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I.
  3. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria. Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun. Lalu WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.
  4. Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia, dengan syarat WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.