Dark/Light Mode

HPTL Dikabarkan Masuk PP 109, Peneliti: Masih Butuh Riset

Senin, 30 Agustus 2021 10:42 WIB
Ilustasi vape. (Foto: Ist)
Ilustasi vape. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak beberapa bulan yang lalu, santer beredar kabar, pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok.

Selain pengetatan regulasi terhadap produk rokok, kabarnya PP 109 juga akan meregulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Alasan yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan rokok konvensional. Klaim yang diberikan oleh Kemenkes tersebut berbeda dengan hasil riset dari para ahli di dalam negeri.

Salah satunya, hasil riset dari Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian, Universitas Padjadjaran (PUI-IPK Unpad).

Riset yang telah diterbitkan di jurnal medis internasional ini menyatakan bahwa produk HPTL berpotensi lebih rendah risiko dari rokok konvensional dan dapat membantu perokok untuk berhenti.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Pendidikan, SMM Bentuk Hub Di 9 Kota

"Hasil utama studi kami menyimpulkan bahwa secara umum, produk-produk tersebut lebih rendah risiko dan dapat mengurangi konsumsi rokok bagi para perokok aktif dewasa," ujar peneliti PUI-IPK Neily Zakiyah, Senin (30/8).

Terkait alternatif bagi para perokok, penelitian tersebut menekankan pentingnya skema regulasi yang dapat memfasilitasi upaya tersebut.

Dia menjelaskan, di kalangan perokok, keinginan untuk merokok sering kali sulit dihentikan. Kejadian kambuh lagi atau relapse sering terjadi bagi mereka yang berniat untuk berhenti merokok.

"Penggunaan produk HPTL berpotensi membantu upaya berhenti merokok dengan melemahkan gejala withdrawal dari rokok," imbuhnya.

Neily pun menyatakan, pemerintah dapat turut serta dalam upaya tobacco harm reduction dengan menyediakan informasi yang komprehensif dan berimbang mengenai bahaya dan potensi manfaat dari produk-produk tersebut untuk usaha pengurangan dan berhenti merokok.

Baca juga : 14 NGO Deklarasikan Gerakan Peduli Pesisir Laut

Juga, membuat regulasi yang sesuai dengan berbasis bukti (dari penelitian). "Sehingga upaya tobacco harm reduction bisa tepat sasaran," lanjut Neily.

Ketika ditanya tentang perumusan regulasi HPTL, Neily menilai, pemerintah membutuhkan studi yang mumpuni sebagai landasan dalam perumusan kebijakan. Menurutnya pemerintah Indonesia perlu menggali lebih lanjut dampak jangka panjang produk HPTL.

“Kami merekomendasi agar pemerintah melakukan penelitian tentang efektivitas dan profil keamanan jangka panjang dari produk-produk HPTL," tuturnya.

Perlu juga diteliti apakah dampak penggunaan produk-produk tersebut di populasi yang rentan seperti anak muda.

"Dengan tersedianya data dan hasil penelitian yang komprehensif terhadap potensi manfaat dan juga risiko dari HPTL, pemerintah bisa merumuskan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran," tutup Neily.

Baca juga : Corona Malaysia Berujung Suksesi

Senada dengan pernyataan Neily, pendiri NCIG Roy Lefrans berpendapat, HPTL sangat dibutuhkan oleh perokok sebagai alternatif, sehingga perlu regulasi yang mendukung produk tersebut untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

"Sudah banyak manfaat yang dirasakan perokok setelah beralih ke produk HPTL, khususnya vape, seperti napas lebih enteng, tidak ada riak/dahak di pagi hari, dan tidak bau," bebernya.

Untuk itu, kata Roy, dukungan pemerintah sangat diperlukan agar potensi manfaat dari HPTL dapat terasa secara optimal.

"Salah satunya melalui penyesuaian skema tarif cukai menjadi spesifik sehingga dapat meringankan beban pelaku HPTL dan cenderung meningkatkan kepatuhan usaha serta mengurangi persaingan yang tidak sehat," tutur Roy. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.