Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Meski PK Dikabulkan, Terdakwa Kasus e-KTP Tetap Divonis 6 Tahun Bui

Rabu, 14 Juli 2021 16:10 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo. Meski PK-nya dikabulkan, Majelis Hakim MA tetap memutus Anang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

"Untuk perkara No. 236 PK/Pid.Sus/2021 atas nama Pemohon PK Anang Sugiana Sudiharjo. MA mengabulkan PK Pemohon, batal putusan judex facti dan mengadili kembali," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Rabu (14/7).

Baca juga : Ini Tuntutan Jaksa KPK Buat Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT DI

Andi mengatakan, selain pidana badan Majelis Hakim MA juga tetap menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 20.732.218.987,30 (Rp 20 miliar), dikompensasi dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 9.302.882.824,94 dan barang bukti uang tunai senilai 1.675.168,86 dolar AS yang telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila ada kelebihan uang kompensasi tersebut, dikembalikan kepada pemilik rekening yang bersangkutan," tuturnya.

Baca juga : Meski Baru 1 Dosis, AstraZeneca Terbukti Sukses Tekan Risiko Penularan Covid-19

Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 12 Juli 2021 oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis, serta Eddy Army dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota.

Anang merupakan bekas bos PT Quadra Solution. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat lantaran dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasi senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.

Baca juga : KPK Isyaratkan Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah Di Munjul

Leuntungan Rp 79 miliar untuk PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp 1,871 triliun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.