Dark/Light Mode

Praktis, Layanan Informasi Publik KAI Kini Dalam Genggaman

Kamis, 2 September 2021 13:01 WIB
Aplikasi PPID KAI (Foto: Dok. KAI)
Aplikasi PPID KAI (Foto: Dok. KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) [KAI] sebagai salah satu badan publik berkomitmen melaksanakan dan mengelola keterbukaan informasi publik sebaik mungkin. Untuk memenuhi amanat UU tersebut, KAI membentuk sebuah unit yang khusus bernama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
 
Melalui unit tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin mendapatkan informasi seputar KAI, dapat mengajukan permohonan mobile PPID. Konten aplikasi ini seluruhnya mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14/2008. Di dalamnya, selain memuat tentang Daftar Informasi Publik KAI dan peraturan-peraturan terkait komisi informasi pusat (KIP), juga ada menu khusus untuk Permohonan Informasi Publik. Menu tersebut akan langsung tersambung dan dilayani oleh admin, dalam hal ini adalah staf PPID. 
 
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait KAI, selama informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan yaitu yang apabila dibuka atau diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, PPID KAI juga dapat menolak untuk memberikan informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional atau yang mengungkapkan rahasia pribadi perorangan. Informasi-informasi lainnya sepert laporan keuangan KAI, daftar aset produksi, kinerja angkutan barang dan penumpang bisa didapat masyarakat melalui PPID KAI.
 
Untuk mengajukan permohonan informasi, pengguna aplikasi hanya tinggal mengklik menu Permohonan. Menu tersebut akan mengarahkan pemohon untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum mengisi formulir permohonan informasi. Jika akun sudah dibuat, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah seperti mengisi formulir sesuai data diri dan menyebutkan informasi yang diminta sesuai kebutuhan pemohon. 
 
Selanjutnya, pemohon hanya tinggal menunggu 10+7 hari kerja untuk mendapatkan balasan melalui email. Apabila sudah mendapatkan balasan, pemohon juga dapat mengklik menu Permohonan Keberatan apabila tidak puas dengan jawaban yang diberikan. 
 
Meski baru diluncurkan awal Agustus, aplikasi mobile PPID KAI sudah mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat. Tercatat, hingga saat ini sudah lebih dari 100 orang mengunduh aplikasi tersebut dan mendapatkan penilaian yang baik dari para pengguna. 
 
“KAI terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Berbagai inovasi dihadirkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat pada umumnya. Pemanfaatan platform digital akan terus KAI maksimalkan sebagai upaya percepatan transformasi dan perbaikan kinerja perusahaan untuk memberikan pelayanan prima,” ungkap Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, Kamis (2/9).
 
Dari tahun 2020 hingga Juni 2021, PPID KAI sudah melayani 557 permohonan informasi. Permohonan ini diproses sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai wujud komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi yang akurat dan akuntabel. Keberhasilan KAI dalam mewujudkan komitmen tersebut dibuktikan dengan predikat “Badan Publik Informatif kategori BUMN” yang berhasil diraih KAI pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada akhir 2020. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.