Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perusahaan Pelat Merah Kudu Serap TKDN
UMKM Bukanlah Saingan BUMN, Tapi Mitra Bisnis
Senin, 13 September 2021 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong perusahaan pelat merah menyerap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain untuk membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), juga mendorong perekonomian nasional.
Keseriusan tersebut diwujudkan dalam penandatanganan kerja sama Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, kemarin. MoU ini terkait Peningkatan Mutu Sistem Pengadaan BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, kerja sama dengan Kemenperin ini akan terus diperkuat dalam penyerapan TKDN perusahaan negara.
Baca juga : Erick Bakal Wajibkan Anak Dan Cucu BUMN Lapor LHKPN
“Dukungan dari Kemenperin sangat diapresiasi. Ini memperbaiki ekosistem. Salah satu sertifikasi TKDN untuk UMKM, ini luar biasa,” kata Erick.
Menurut Erick, sudah waktunya bisnis BUMN dan pelaku usaha makro saling menguatkan. Apalagi beberapa perusahaan negara sudah membuat marketplace versi BUMN.
Karena itu, mantan Bos Inter Milan ini tidak ingin BUMN berbicara untung semata. Sehingga bisa berdampak pada sektor UMKM yang justru gagal bangkit dan tidak bisa berkembang. Karena itu, sejak awal pihaknya membangun PaDi (Pasar Digital) UMKM.
Baca juga : KKP Kebut Rehabilitasi Kawasan Mangrove
Erick mengatakan, hingga Agustus 2021, sebanyak 10.100 UMKM bergabung di dalam PaDi UMKM, dengan 130 ribu transaksi. Ada pun nilai transaksi kegiatan ini sebesar Rp 10,4 triliun.
“Ini menjadi bukti, sekarang BUMN terbuka. Yang tadinya tender tertutup, sekarang terbuka. Terutama untuk sahabat-sahabat UMKM,” kata Erick.
Erick juga kerap mengingatkan kepada perusahaan pelat merah, bahwa UMKM bukanlah pesaing. Justru mereka sebagai mitra bisnis. Integrasi keduanya memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kinerja UMKM bergantung pada pendapatan perusahaan pelat merah.
Baca juga : Marahnya Anies Berbuah Manis
Kementerian BUMNjuga resmi menerbitkan digitalisasi procurement sebagai centralized tender information board, hingga launching e-Procurement Academy BUMN.
Terkait hal ini, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, regulasi TKDN sudah cukup memihak usaha wong cilik.
Bahkan muncul juga Peraturan Menteri tahun 2019, yang mengamanatkan BUMN agar TKDN-nya untuk jenis barang minimum 25 persen. Kemudian untuk jasa minimal 7,5 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya