Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bos Kadin: Perpanjangan Diskon PPnBM Kerek Penjualan Mobil

Sabtu, 18 September 2021 14:50 WIB
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. (Foto: ist)
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah yang memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai, keputusan tersebut sangat tepat, karena tidak hanya akan berpengaruh positif terhadap sisi permintaan tetapi juga terhadap peningkatan produksi.

Baca juga : Kini Penanganan Pecah Pembuluh Darah Otak Tanpa Pembedahan

"Kami tentu menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon PPnBM DTP. Hal ini minimal akan dapat mempertahankan penjualan domestik kita, menjaga daya beli, dan semoga bisa ada kenaikan produksi juga," ujarnya, Sabtu (18/9). 

Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja ekspor, karena pabrik bisa memproduksi dalam volume yang lebih besar sehingga cost dapat terkontrol yang pada akhirnya bisa menghasilkan keuntungan.

Baca juga : Presiden Beri Kado Hari Santri

"Kami optimis industri kendaraan bermotor bisa kembali bangkit, karena kebijakan ini tentu akan berdampak positif pula untuk penyerapan tenaga kerja," tandas Arsjad.

Seperti diketahui, perpanjangan diskon PPnBM DTP ini terdapat dalam PMK 120/PMK 010/2021. Besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang menjadi sampai dengan Desember 2021.

Baca juga : Komunikasi Pemerintahan Pengaruhi Disiplin Prokes Melawan Covid-19

Adapun insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc; PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

"Bila dilihat dari data yang dirilis pemerintah maupun dari laporan asosiasi, terlihat dari kebijakan ini secara bertahap mulai meningkatkan penjualan jenis kendaraan bermotor yang ditetapkan untuk mendapatkan relaksasi PPnBM DTP, dan kami sangat mengapresiasi akan hal ini," pungkas Arsjad. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.