Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penyaluran Bantuan Usaha Mikro Ditargetkan Capai 100 Persen Akhir Bulan Ini
Senin, 20 September 2021 12:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan, data penerima bantuan presiden (Banpres) berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berjalan sesuai sasaran.
Hingga Agustus 2021, Kemenkop dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima pelaku usaha mikro, dari target 12,8 juta penerima. Dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp 15,24 triliun atau sebesar 99,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Ditargetkan, hingga akhir September 2021 bisa terealisasi hingga 100 persen.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan, bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro. Terutama dalam menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan.
"Upaya terus dilakukan tepat sasaran, guna mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera atau miskin, yang berpotensi akan menimbulkan risiko sosial di kemudian hari," ujarnya dalam konferensi pers update penerima BPUM secara virtual, Senin (20/9).
Baca juga : Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen Diyakini Dongkrak Ekonomi
Arif merinci, di tahun anggaran 2020, telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya menambahkan, dalam upaya mempercepat penyaluran BPUM hingga akhir September 2021 ini, kementerian tetap mengedepankan faktor ketelitian agar penyaluran tepat sasaran.
"Target Insya Allah bisa diselesaikan di akhir September ini. Tetapi memang faktor ketelitian menjadi sangat penting agar tak salah sasaran. Intinya kami selalu mengedepankan transparansi," ujarnya.
Untuk penerima di 2021, Eddy mengatakan, data penerima merupakan kombinasi dari penerima lama yang belum cair di 2020, dan ada pula penerima baru di 2020. Di tahap I-2021, untuk BRI mencapai 7,5 juta penerima, BNI sebanyak 2,2 juta penerima dan Bank Aceh Syariah sebanyak 81 ribu. Sementara di tahap II-2021 mayoritas penyaluran dilakukan BRI sebanyak 2 juta penerima.
Baca juga : Erick: Libatkan Tebu Rakyat, Lahan Milik Perhutani
Sementara untuk wilayah tertinggi penyalurannya terdapat di Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.864.347 penerima, dengan nilai sebesar Rp 3,43 triliun. Disusul Jawa Tengah sebanyak 1.596.161 penerima sebanyak Rp 1,91 trilun dan Jawa Timur 1.586.035 pemerima sebesar Rp 1,90 triliun.
Untuk terendah terdapat di Provinsi Kalimantan Utara hanya sekitar 14.532 penerima dengan nilai penyaluran Rp 17,4 miliar.
"Tahun depan apakah akan ditambah? Kami menunggu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tak mau berandai-andai. Jika memang dimintakan lagi kami siap, karena kemungkinan besar masih banyak pelaku usaha mikro yang terdampak, mengingat pandemi juga belum usai," imbuhnya.
Untuk evaluasi, sambung Eddy, BPUM terus dilakukan dari internal audit Kemenkop dan UKM bersama BPK juga BPKP berjalan secara paralel. Sehingga dipastikan proses penyaluran yang berjalan memang terpantau dan diawasi.
Baca juga : Menteri Sandi Bakal Uji Coba Buka Bioskop Pekan Ini
Dalam rangka melaksanakan program BPUM pada 2021, Kemenkop dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.
Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut atas hasil review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah dan hasil pemeriksaan dari BPK RI.
Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021. Di antaranya, usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas, yang membidangi koperasi dan UKM, dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR. Dan meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya