Dark/Light Mode

Total Utangnya Rp 8,2 T

Pemerintah Sita Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Hasilnya Sudah Masuk Ke Kas Negara

Selasa, 21 September 2021 16:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan virtual, Selasa (21/9).

“Pada 20 September 2021, kita melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Nilainya Rp 664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp 109,5 miliar," papar Sri Mul.

Baca juga : Lion Parcel Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat Dan Karyawan

“Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” imbuhnya.

Penagihan terhadap Kaharudin Ongko, obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI saat terjadi krisis finansial pada tahun 1997 ini, sebenarnya telah dilakukan sejak 2008.

Namun, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara terhitung sangat kecil. Sehingga, PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara.

Baca juga : Subsidi Ongkir Rangsang UKM Masuk E-Commerce

Selain mencekalnya bepergian ke luar negeri, PUPN juga mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak. Mengingat Kaharudin telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.

"Dalam hal ini, yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan itu,” kata Sri Mul.

Meski demikian, Sri Mulyani yang juga merupakan anggota Dewan Pengarah Satgas BLBI memastikan PUPN akan terus melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan Kaharudin Ongko, mengingat utangnya mencapai Rp 8,2 triliun.

Baca juga : Jelang Puasa Dan Lebaran, Pemerintah Pastikan Stok Dan Harga Bahan Pokok Stabil

Eksekusi tersebut dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp8,2 triliun meliputi Rp7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan Rp359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.