Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

CIPS : Pengawasan Fintech Harus Dibarengi Edukasi Literasi Finansial

Jumat, 22 Oktober 2021 21:14 WIB
Ilustrasi. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peningkatan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga berwenang lainnya dalam mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan.

Ini penting agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan (unbanked population) dapat tetap menikmati layanan keuangan.

“Fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.

Baca juga : Wamenag: Santri Abad 21 Harus Melek Literasi Digital

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan juga dapat dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat. Agar mereka menghindari fintech illegal sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk dapat menghindari gagal bayar.

Kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan fintech.

Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah dan proses yang relatif lebih singkat. Kemudahan seperti inilah yang membuat fintech diminati, terutama bagi mereka yang tanpa akses perbankan.

Baca juga : Peringatan Hari Rabies Dunia Jadi Momentum Edukasi Masyarakat

Kehadiran fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya keuangan inklusif, namun hal ini harus disertai dengan ekosistem yang juga mendukung hadirnya inovasi ini.

Regulasi terkait fintech sudah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Setiap fintech harus mencatatkan diri ke OJK secara legal dan tergabung dalam asosiasi yang diakui OJK. Hal yang masih perlu diatur terkait fintech adalah persoalan perlindungan data konsumen dan transparansi bunga.

Baca juga : Kementan: Pemberantasan Penyakit Rabies Harus Jadi Perhatian Bersama

Perusahaan fintech yang legal juga harus transparan mengenai produk pendanaan yang ditawarkannya, termasuk besaran bunga yang dikenakannya.

Dengan demikian masyarakat dapat menilai apakah produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat memitigasi risiko gagal bayar. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.