Dark/Light Mode

KPK: Pegawai Sendiri Yang Minta Disalurkan Ke Institusi Lain

Selasa, 14 September 2021 19:28 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa membenarkan, komisi antirasuah akan menyalurkan pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) ke institusi lain. BUMN, misalnya.

Tetapi, ditegaskannya, pegawai itu sendiri yang meminta disalurkan ke institusi lain, di luar komisi antirasuah.

"Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya lewat pesan singkat, Selasa (14/9).

Baca juga : Akui Perbuatannya, Eks Penyidik Minta Maaf Ke KPK Dan Polri

Menanggapi permintaan itu, KPK pun menyatakan akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain, sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.

"Di sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," imbuhnya.

Ditambahkan Cahya, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan. Yaitu, untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

Baca juga : HUT Ke-52, Pertamina Trans Kontinental Catatkan Kinerja Positif

Dia membeberkan, salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain, di luar KPK.

"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," tandas Cahya.

Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.