Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perketat Pengawasan
KKP Cegah Alat Tangkap Ikan Ilegal
Kamis, 16 September 2021 17:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan pengawasan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu yang menjadi fokus adalah pengawasan penggunaan alat tangkap ikan yang sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan peningkatan pengawasan ini dianggap penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak.
“Aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/9).
Baca juga : Kini Penanganan Pecah Pembuluh Darah Otak Tanpa Pembedahan
Pengawas Perikanan diharapkan KKP mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal. “Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut,” lanjut Adin.
Dia juga menyampaikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Permen ini mengatur di antaranya tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.
Baca juga : LPS Gaet BPKP Cegah Fraud
“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menuturkan pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan (before fishing), pada saat di laut (while fishing).
Kemudian, pada saat pendaratan (during landing) dan setelah ikan didaratkan (post landing). “Ini salah satu pendekatan dalam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan,” tukasnya. [EFI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya