Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perketat Pengawasan

KKP Cegah Alat Tangkap Ikan Ilegal

Kamis, 16 September 2021 17:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan pengawasan kegiatan penangkapan ikan. Salah satu yang menjadi fokus adalah pengawasan penggunaan alat tangkap ikan yang sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan peningkatan pengawasan ini dianggap penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak.

“Aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/9).

Baca juga : Kini Penanganan Pecah Pembuluh Darah Otak Tanpa Pembedahan

Pengawas Perikanan diharapkan KKP mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal. “Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut,” lanjut Adin.

Dia juga menyampaikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen ini mengatur di antaranya tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.

Baca juga : LPS Gaet BPKP Cegah Fraud

“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menuturkan pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan (before fishing), pada saat di laut (while fishing).

Kemudian, pada saat pendaratan (during landing) dan setelah ikan didaratkan (post landing). “Ini salah satu pendekatan dalam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan,” tukasnya. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.