Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, AKKMI Berikan Edukasi Ke Mahasiswa
Sabtu, 23 Oktober 2021 13:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) mendorong pentingnya keselamatan pelayaran di Indonesia.
Hal ini disampaikan AKKMI saat menerima kunjungan 53 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNISKA) di kantornya, Jakarta, Kamis (21/10) lalu.
Sekjen AKKMI Ridwan Tentowi mengatakan, edukasi pemahaman kepada mahasiswa tersebut diberikan berkaitan dengan upaya pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran nasional.
Baca juga : Siapkan Layanan Kesehatan Untuk Karyawan, SehatQ Lebarkan Bisnis Ke B2B
Mengingat aspek keselamatan dan keamanan pelayaran nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Menurutnya, jika hal tersebut diabaikan maka akan berdampak bagi keselamatan awak kapal dan penumpang.
Pada akhirnya akan berproses pada penegakan hukum baik proses profesi maupun peradilan.
"Sebuah kapal dengan ukuran tertentu memiliki beberapa sertifikasi kompetensi baik dari kapal itu sendiri, kelengkapan kapal, nahkoda kapal, sarana keselamatan dan keamanan kapal, register kapal, peruntukan kapal. Jika hal tersebut tidak diindahkan tentunya ada konsekuensi hukum yang siap dihadapi," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (23/10).
Baca juga : Sandiaga Ajak Pelaku Ekraf Percantik Kemasan Produk
Kemudian, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai peran syahbandar turut menentukan kelayakan sebuah kapal dapat berlayar selain memeriksa dokumen-dokumen kelengkapan kapal juga melakukan pengawasan terhadap kelaiklautan kapal.
AKKMI juga memberikan pemahaman dengan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Nasional berlaku bagi kapal-kapal Indonesia dan kapal asing yang berlayar diwilayah Indonesia.
Ridwan menambahkan, UU tersebut juga mengadopsi beberapa aturan-aturan dalam Safety of Life At Sea (SOLAS).
Baca juga : Airlangga Dan Pengurus Beringin Nyekar Ke TMP Kalibata
"Dunia pelayaran begitu banyak yang harus diketahui dan dipahamai agar keselamatan serta keamanan pelayaran nasional merupakan tanggung jawab bersama dalam upaya menekan kecelakaan kapal yang masih sering terjadi di negeri ini," ujarnya.
Dalam kunjungan itu, mahasiswa didampingi dosen pendamping lapangan dan penerima HIPKA 2021 Indra Yudha Koswara dan Hanna. Keduanya selama ini fokus kepada dunia pelayaran sebagai upaya untuk lebih mencintai dunia maritim. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya