Dark/Light Mode

KAI Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Peringkat 1 Kategori BUMN

Selasa, 26 Oktober 2021 14:52 WIB
Wapres KH Maruf Amin (kiri) saat memberikan penghargaan pada PT KAI yang sebagai Badan Publik Informatif pada kategori BUMN yang diterima Dirut KAI Didiek Hartantyo, secara virtual, Selasa (26/10). (Foto: Dok. PT KAI)
Wapres KH Maruf Amin (kiri) saat memberikan penghargaan pada PT KAI yang sebagai Badan Publik Informatif pada kategori BUMN yang diterima Dirut KAI Didiek Hartantyo, secara virtual, Selasa (26/10). (Foto: Dok. PT KAI)

 Sebelumnya 
Bahkan di penganugerahan tahun 2021 ini, KAI berhasil menduduki peringkat pertama kategori BUMN dengan nilai 96,95. Hasil ini meningkat dari penganugerahan tahun 2020 lalu dimana KAI meraih peringkat kedua kategori BUMN dengan nilai 96,79.

Tahapan untuk memperoleh predikat tersebut diawali dengan melaporkan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat pada Maret, kemudian mengisi Self Assessment Questionaire pada Juli hingga Agustus, pembuatan video inovasi dan kolaborasi pada September, hingga presentasi dan penilaian akhir pada Oktober.

Baca juga : BI Raih Predikat Badan Publik Paling Informatif Tahun 2021

Adapun indikator penilaiannya adalah pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, dan presentasi.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini merupakan kegiatan yang digelar Komisi Informasi Pusat RI dalam meningkatkan kesadaran badan publik untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga : Ini Bukti Produk Indonesia Mampu Bersaing di Pasar Global

Sampai 25 Oktober 2021, jumlah pemohon informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI pada tahun 2021 telah mencapai 265 orang, dengan rata-rata waktu jawab 1 s.d 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, PPID KAI tetap memberikan pelayanan yang terbaik dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga : Tito Terima Penghargaan Alumni Terhormat Dari NTU Singapura

Untuk menjaga physical distancing, pelayanan hanya dilakukan dengan sistem online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email [email protected], dan WhatsApp di 0878 6888 1408.

"KAI akan terus memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui berbagai inovasi dan kolaborasi," pungkas Didiek. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.