Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Dan Kepemilikan Aset Bupati Nonaktif Probolinggo

Rabu, 13 Oktober 2021 13:47 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dari para ASN di Pemkab Probolinggo.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah, saat memeriksa 11 saksi, di Polresta Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (12/10).

"Seluruh saksi hadir dan di dalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para Tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/10).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Nonaktif Dan Anak Buahnya

Kesebelas saksi itu adalah Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami, Kadis PUPR Hengki Cahjo Saputra, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi & Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dani, dan Kepala Bakesbangpol Ugas Irwanto. 

Kemudian, Kabid Mutasi BKD Kab. Probolinggo Taufiqi, Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Nuzul Hudan, dan Subbag Keuangan Dinas PUPR Kab. Probolinggo Widya Yudyaningsih.

Berikutnya, notaris Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, Fenny Herawati, dan PNS Winda Permata Erianti.

Baca juga : Kemenperin Inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis Bagi Sektor Pertanian

KPK juga mendalami kepemilikan aset pasangan suami istri alias pasutri itu. "Dikonfirmasi juga kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," imbuh Ali.

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Puput dan Hasan, sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya, yang mayoritas para calon kepala desa, sebagai tersangka kasus suap itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.