Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Tjahjo Dalami ASN Yang Terima Bansos

Sabtu, 20 November 2021 00:23 WIB
Menpan RB), Tjahjo Kumolo (foto:net)
Menpan RB), Tjahjo Kumolo (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo setuju adanya sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.

Tjahjo mengatakan, perlu ada pemeriksaan lebih dalam apakah ASN tersebut sengaja curang untuk mendapat bansos.

"ASN terima bansos bisa kena sanksi. Namin kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah ASN tersebut sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” kata Tjahjo dikutip Jumat (19/11).

Baca juga : Ketua DPR: Pecat Oknum BPN Yang Terlibat Mafia Tanah

Selain itu, lanjutnya, perlu ada tinjauan pula terkait pemutakhiran data penerima bansos, sehingga masyarakat yang mendapatkan bantuan benar-benar berhak.

"Proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh Pemerintah Daerah atau pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” tegasnya.

Tjahjo menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai disebutkan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca juga : Sentimen Ekonomi Dalam Negeri Jadi Vitamin Buat Rupiah

"Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.

Baca juga : Erick Thohir: Formula E Ajang Mempromosikan Indonesia

Dari data tersebut, tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan.

Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap.

"Macam-macam, ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ucap Risma.[MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.