Dark/Light Mode

Kemenhub Tambah Alat Uji KIR Keliling

Jumat, 26 November 2021 19:42 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ia juga memastikan pengoperasian alat uji KIR kendaraan keliling ini nantinya akan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemasukan ke pajak daerah.

Baca juga : Kemenhub Getol Tingkatkan SDM Kepelautan

"Dengan sekarang menggunakan kartu (e-Blue) ini (bukan lagi buku KIR), ada PNBP Rp 25 ribu per kendaraan untuk masuk ke negara melalui Dirjen Perhubungan Darat," beber Budi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.