Dark/Light Mode

Kemenhub Tambah Alat Uji KIR Keliling

Jumat, 26 November 2021 19:42 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah jumlah alat uji laik fungsi kendaraan (uji KIR) keliling diseluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mencatat, dari 514 Kabupaten/Kota yang memiliki alat uji KIR, baru 310 Kabupaten/Kota yang terakreditasi Kemenhub.

Baca juga : Kemenhub Getol Tingkatkan SDM Kepelautan

"Artinya, hanya segitu yang boleh lakukan uji berkala. Jadi kita tambah tahun ini 11 alat uji KIR keliling," ujarnya, saat melakukan unjuk kerja alat pemeriksa laik fungsi kendaraan bermotor non statis, di kantor Kemenhub, Jumat (26/11).

Tahun ini, Kemenhub menargetkan akan menambah 11 mobil uji KIR keliling baru. Anggaran yang dibutuhkan untuk satu alat uji KIR keliling ini sekitar Rp 4 miliar.

Baca juga : Kemenkeu Nobatkan KAI Jadi Salah Satu Debitur Terbaik

Budi menilai, dengan adanya sejumlah fasilitas uji berkala yang belum boleh memberikan pelayanan, maka terjadi kesenjangan kuantitas antara fasilitas uji berkala dengan jumlah kendaraan yang harus dilakukan pengujian.

Untuk itu, kehadiran alat uji KIR keliling ini diharapkan akan langsung didistribusikan ke provinsi-provinsi melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Baca juga : Komponen Cadangan, Apa Relevansinya? 

"Kemudian nanti di BPTD atau masing-masing provinsi kita akan melakukan pelayanan ke masing-masing kabupaten/kota, terutama yang membutuhkan uji berkalanya belum terakreditasi," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.