Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Antisipasi Penyebaran Omicron, RI Batasi Perjalanan WNA Dari 8 Negara Afrika
Minggu, 28 November 2021 12:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional, yang akan masuk wilayah Indonesia. Menyusul terdeteksinya varian Omicron (B.1.1.529) di Afrika Selatan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, aturan baru ini melarang masuknya orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Baca juga : Ogah Kebobolan Omicron, Australia Ikutan Tutup Akses 9 Negara Afrika
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Angga, seperti keterangan yang diterima RM.id, Minggu (28/11).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Aturan tersebut berlaku mulai Senin (29/11) besok.
"Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," beber Angga.
Baca juga : Kementan Perkuat Jejaring Laboratorium Veteriner
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," pungkasnya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya