Dark/Light Mode

Hadiri Sidang WTO, RI Pantang Mundur Perjuangkan Larangan Ekspor Nikel Mentah

Kamis, 18 November 2021 22:36 WIB
Tim pembela Indonesia dalam menghadapi gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor nikel mentah. (Foto: Istimewa)
Tim pembela Indonesia dalam menghadapi gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor nikel mentah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia menghadiri sidang di depan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592).

Panel sengketa WTO yang dipimpin Leora Bloomberg telah mengundang pihak bersengketa beserta pihak ketiga, untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan Uni Eropa dan dokumen pembelaan yang dilakukan Indonesia.

Rangkaian sidang diawali dengan penyampaian pandangan awal, dan ditutup oleh pandangan pihak-pihak bersengketa.

Baca juga : Hadapi Tantangan Zaman, Menko PMK: Perkuat Semangat Revolusi Mental

"Dalam gugatannya, Uni Eropa berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional. Termasuk, produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994," kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).

Tim pembela Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, bersama Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan dan Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia atau Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa serta pejabat dari Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibantu oleh kuasa hukum pemerintah Indonesia, telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan Uni Eropa.

Delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan, berdasarkan ketentuan WTO, serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, Indonesia akan berjuang keras melawan gugatan soal larangan ekspor bahan mentah.

Baca juga : Presiden: Tol Serang Panimbang Kerek Pertumbuhan Ekonomi Di Banten

"Jangan tarik-tarik kita ke WTO, gara-gara kita stop kirim raw material. Dengan cara apa pun, akan kita lawan,” kata Presiden Jokowi dalam seminar Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11).

Jokowi menuturkan, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 d Roma, Italia, pada 30-31 Oktober lalu, banyak pemimpin-pemimpin negara yang memberikan perhatian mengenai sikap Indonesia yang melarang ekspor bahan mentah nikel.

Jokowi pun mengemukakan alasan larangan ekspor bahan mentah nikel, karena Indonesia ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah.

Dengan hilirisasi, Indonesia dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di Tanah Air.

Baca juga : HCML Gelar Sosialisasi Lanjutan Pengeboran Lapangan MDA-MBH Di Sumenep

“Kalau saya buka nikel dan kita kirim raw material dari Indonesia ke Eropa dan negara-negara lain, yang buka lapangan kerja mereka dong. Kita tidak dapat apa-apa,” katanya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.