Dark/Light Mode

Kominfo Rancang Sistem Digitalisasi Penyiaran

Ingat, Peralihan Frekuensi Jangan Ciptakan Monopoli

Rabu, 17 November 2021 07:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang perkembangan persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran (ASO) di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang perkembangan persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran (ASO) di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan memuji upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong sistem penyiaran dalam negeri menjadi digital dari sebelumnya analog. Diingatkan, pengalihan ini harus menciptakan keadilan, jangan ada monopoli dalam penguasaan frekuensi digital.

Anggota Komisi IDPR Nurul Arifin mengatakan, selama ini setiap frekuensi dalam Analog Switch Off (ASO) hanya bisa dikuasai satu lembaga penyiaran. Jika menggunakan Digital Broadcasting System (DBS), maka satu frekuensi bisa dikuasai maksimal 16 siaran digital.

Baca juga : Pengamat Ingatkan, Relawan Jangan Seperti Makelar Politik

Yang membuat politisi perempuan Golkar ini penasaran, ketika lembaga penyiaran ini hanya menguasai satu frekuensi, maka kelebihan frekuensi digital ini kemudian menjadi milik siapa. Hal ini perlu diklirkan, mengingat semua frekuensi publik menjadi milik negara.

“Apakah itu otomatis jadi pemilik frekuensi tersebut atau dikembalikan ke negara. Karena kelihatannya tidak fair kalau satu lembaga penyiaran dapat 15 frekuensi kemudian dimonopoli atau dijual kembali,” kata Nurul dalam rapat kerja Komisi I bersama Menkominfo Johnny G Plate dan Direksi TVRI di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Diganggu Anak Saat Siaran Langsung, PM Selandia Baru Juga Emak-emak Biasa

Pengalihan analog ke digital itu, lanjutnya, tidak lantas membuat masyarakat ujug-ujug menggunakan set top box atau STB di siaran televisi rumahnya. Sebab di satu sisi, ada masyarakat lain yang terimbas dari peralihan ke digital ini. Seperti pelaku usaha internet, lembaga pendidikan dan lainnya.

Nurul bilang, peralihan analog ke DBS ini sesuai ‘Greenbook’ Bappenas sudah harus dimulai di tahun 2022. Namun, pengalihan digital ini harus berjalan baik dan didukung dengan infrastruktur dan teknologi yang memadai. Dengan demikian, masyarakat Indonesia tidak menjadi ketinggalan di kancah global.

Baca juga : Harga PCR Bakal Dievaluasi Berkala, Pemerintah Tutup Kepentingan Bisnis

“Tapi sebetulnya, banyak PR atau celah yang kita tidak tahu. Bapak membangun infrastruktur seperti apa. Kemudian yang disebut DBS kesiapannya seperti apa, ini yang kami minta penjelasan lebih detail,” tuturnya.

Anggota Komisi I DPR Itet Tridjati Sumarijanto menambahkan, banyak istilah dalam peralihan ini yang bagi sebagian kalangan DPR tidak terlalu familiar. Karena itu, persoalan istilah dan teknologi dalam peralihan analog ke digital ini mesti bisa dipahami secara detail dan tidak sepenggal saja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.