Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Secepatnya, Kepastian Investasi Dijamin

Senin, 29 November 2021 16:31 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11). (Foto: Humas Setkab/Agung)
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11). (Foto: Humas Setkab/Agung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (29/11) pagi.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional, sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya. Sesuai tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca juga : Jokowi: Pola-pola Jadul Harus Ditinggalkan, Investor Harus Dapat Pelayanan Terbaik

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun  untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan menteri terkait, untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan pastikan,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi: Kekayaan Alam Harus Dijaga, Jangan Dieksploitasi Berlebihan

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini, masih tetap berlaku.

Presiden pun memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.