Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenkeu Godok Kenaikan Cukai Anggur Dan Miras

Rabu, 1 Desember 2021 19:45 WIB
Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat. (Foto: Ist)
Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C. Saat ini pembahasan dilakukan bersama di Kemenkeu.

Seperti diketahui, MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5 persen biasa dikenal sebagai bir. Selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5-20 persen biasa dikenal sebagai anggur. Serta MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen biasa dikenal sebagai minuman keras.

"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," ungkap Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Baca juga : Pertamina Hulu Energi Tandatangani 8 Perjanjian Jual Beli Gas Dan Minyak

Menurut dia, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A di tahun 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.011/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.

Hingga saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 diproyeksikan dapat memenuhi target yang diamanatkan pada 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp 128,3 triliun di kuartal III 2021 atau tumbuh 15,1 persen dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp 111,5 triliun.

"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," cetus Syarif.

Baca juga : Trimed Minta Jaksa Agung Prioritaskan 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU ini, nantinya bisa mengatur supaya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.

"Hal tersebut membuat proses peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi akan lebih cepat karena menggabungkan dua proses yang sebelumnya terpisah menjadi satu momen yang bersamaan," tegas Syarif.

Jika ada tindak pidana cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara terlebih dahulu. Sedangkan upaya pidana merupakan yang terakhir.

Baca juga : Kejutan, Ana/Tiwi Gebuk Unggulan Malaysia

"Singkatnya, jika pelaku tindak pidana cukai diberi kesempatan untuk mengganti kerugian negara berupa denda, baik pada tahap penelitian (denda sebesar 3 kali dari nilai cukai) maupun penyelidikan (denda sebesar 4 kali dari nilai cukai). Adanya hal itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara," terang Syarif.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka.

"Kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait, dan dalam hal telah ditetapkan pemerintah akan segera mengumumkannya," pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.