Dark/Light Mode

Sinergi Wujudkan Penataan Regulasi Dan Reformasi Hukum Dengan JDIH

Kamis, 2 Desember 2021 13:50 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Humas Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 menyebut, Kemenkumham sebagai pembina/Pusat JDIHN memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi dalam pembinaan hukum nasional, melalui kerja sama dan sinergi dengan semua Anggota JDIHN.

Baca juga : Mahfud MD Desak Semua Pemda Jalankan Reformasi Birokrasi

Karenanya, Yasonna kemudian mengajak seluruh Anggota JDIHN untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH masing-masing. Sebab, kualitas JDIHN tergantung pada kualitas JDIH seluruh anggota.

Baca juga : Ini Upaya Pemerintah Dorong Investasi Dan Produksi Migas

Dalam kesempatan ini, Yasonna juga memberikan penghargaan bagi anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional terbaik tahun 2021 yang terdiri dari beberapa kategori yang dituangkan dalam dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.HN.03.05 Tahun 2021 tentang Penetapan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik Tahun 2021.

Baca juga : Waspada Serangan Siber Hingga Pencurian Data Jadi Ancaman Transformasi Keuangan Digital

Pertemuan ini juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama Kementerian dan Lembaga, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili, para Sekretaris DPRD, dan para rektor. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.