Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan, KPK: Bertentangan Dengan UU!
Jumat, 19 November 2021 18:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, polisi, jaksa, dan hakim semestinya tidak bisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut menyebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Baca juga : Ingat, Peralihan Frekuensi Jangan Ciptakan Monopoli
"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK)," ujar Ghufron, usai diskusi media, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (19/11).
Ia mengatakan, beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara. "Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," imbuhnya.
Baca juga : Wapres Tegaskan Pentingnya Program Pendampingan UMKM
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan, para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa semestinya tidak bisa ditangkap dalam OTT.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya