Dark/Light Mode

Anies Sudah Teken Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Rp 4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 13:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

"Menetapkan Upah Minimum Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian bunyi Kepgub tersebut, Senin (27/12).

Baca juga : Naik Rp 37.749, Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4.453.935

UMP DKI yang berlaku mulai 1 Januari 2022, berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Aturan itu menyebutkan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah,"  imbuh Kepgub tersebut.

Baca juga : Panglima TNI: Saya Marah..!

Sebelumnya, Anies telah merevisi kenaikan UMP DKI 2022, dari 0,8 persen atau hanya Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225.667. Sehingga, besaran UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854.

"Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12).

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini adalah suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja, sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, derap roda ekonomi bisa lebih cepat demi kebaikan kita semua," imbuhnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.