Gugatan PTUN Dimenangkan Pengusaha, UMP DKI 2022 Batal Naik 5,1 Persen
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845, berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha, yang dalam hal
Selasa, 12 Juli 2022 20:30 WIB