Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tinggal 4 Hari Lagi
Dirjen Otda Kemendagri Minta Pemda Segera Lantik Pejabat Fungsional
Senin, 27 Desember 2021 14:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tanggal 31 Desember menyisakan waktu 4 hari lagi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan gubernur/bupati/walikota agar segera melakukan pelantikan jabatan fungsional. Kemendagri menyebut, total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional.
Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total 4 pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Rerformasi dan Birokrasi.
Baca juga : Jelang Nataru, Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Kegiatan Yang Picu Kerumunan
"Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk Provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan Kabupaten/kota berjumlah 308 Kab/Kota Se-Indonesia," ujar Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Hingga saat ini, 19 Provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, Dki Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
Baca juga : Tinjau Vaksinasi Di Ternate, Mendagri Sapa Pelajar Usia 12 Tahun
Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.
"Proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 4 hari lagi, yang mana batas waktu paling lambat untuk Pemerintah Daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021. Pemerintah Daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 Kabupaten/Kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," tutupnya keras mengingatkan. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya