Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sekda Banten Kosong 4 Bulan, Kemendagri Diminta Jangan Perlambat Prosesnya

Kamis, 16 Desember 2021 13:38 WIB
Ahli Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani. (Foto: ist)
Ahli Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten sekira 4 bulan mendapat sorotan tajam dari pakar hukum.

Menurut Ahli Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, ketiadaan Sekda definitif bisa mengganggu keberlangsungan pemerintah daerah dan menghambat pelayanan birokrasi di Banten.

"Soal Sekda Banten ini sangat serius. Posisinya sudah kosong cukup lama, setelah ditinggalkan Al Muktabar yang mundur per 22 Agustus 2021. Memang, saat ini diisi Plt. Sekda, akan tetapi kewenangan sangat terbatas. Jika dibiarkan berlarut-larut akan menjadi preseden buruk kedepannya," kata Andi di Jakarta, pada Kamis (16/12).

Baca juga : Dinilai Peduli Persoalan Desa, Ganjar Diminta Jadi Pembina PPDI

Andi mengatakan, informasinya Pemprov Banten sudah sejak lama kirim surat permohonan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga kini belum ada balasan. Ini harus diperhatikan oleh Kemendagri dan Presiden.

"Apakah ada mekanisme administrasi yang salah di sana? Atau ada aspek non-administrasi di balik masalah ini?" ujar pria jebolan Victoria University Melbourne Australia.

Lebih lanjut Andi mengatakan, urusan ini menjadi runyam karena menjadi isu politik liar di Banten. Seakan ada masalah di internal Pemprov Banten. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN, pengangkatan dan pemberhentian Sekda menjadi kewenangan Presiden.

Baca juga : Jelang Perayaan Nataru, Kemenag Ingatkan Kerukunan Beragama Dan Menjaga Prokes

"Gubernur hanya mengusulkan. Dan, itu sudah dilakukan," tandas Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) ini.

Karenanya, saran Andi, Kemendagri harus segera mengirim surat pemberhentian Sekda Banten ke Presiden. Ini sangatlah urgen, menyangkut pelayanan birokrasi di Banten.

"Bola ada di Kemendagri. Jangan ditunda-tunda. Jangan sampai jadi bola liar yang digoreng untuk kepentingan politik tertentu dan akhirnya publik yang jadi korban," tegas Andi.

Baca juga : Timnas Bantai Kamboja, Iwan Bule: Jangan Cepat Puas!

Pengacara di AS & Co Law Firm ini juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat memiliki agenda yang tak kalah penting terkait habisnya masa jabatan kepala daerah.

"Bagaimana pula nanti saat hampir separuh kepala daerah akan ditunjuk penjabat sementara, jika satu urusan Sekda Banten saja berlarut-larut prosesnya? Bagaimana pemerintahan di daerah akan berjalan nanti saat banyak sekali pejabat kepala daerah yang ditunjuk Presiden atau Mendagri? Tidak terbayang kondisinya dengan melihat kasus Banten ini sebagai contoh," pungkasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.