Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendikbudristek Dorong Seluruh Tenaga Pendidikan Dilindungi BP Jamsostek

Rabu, 12 Januari 2022 19:55 WIB
Kemendikbudristek bersama BP Jamsostek  menggelar sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021. (Foto: Ist)
Kemendikbudristek bersama BP Jamsostek menggelar sosialisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong seluruh satuan pendidikan formal dan non formal segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada karyawannya.

Dorongan ini muncul karena jumlah pekerja di bidang pendidikan yang terdaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Berdasarkan data BP Jamsostek, saat ini ada 882 ribu tenaga kerja di sektor pendidikan yang terdaftar menjadi peserta. Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari total 2,5 juta pekerja di sektor itu.

Baca juga : Wapres Dorong Pendidikan Tinggi Perkuat Posisi

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan harus terjadi karena termasuk bagian kebijakan merdeka belajar yang dimiliki pemerintah.

Menurutnya, seluruh kebijakan program merdeka belajar hadir untuk mencapai visi terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Nah, Suharti menilai, salah satu kebijakan yang ditempuh untuk mewujudkan hal itu adalah dengan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

"Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya," katanya, dalam acara Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dikutip Rabu (12/1).

Baca juga : Kemendikbudristek Raih Penghargaan Top 5 Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

Sosialisasi dilakukan Kemendikbudristek pasca terbitnya Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengatakan, upaya serta komitmen Kemendikbud Ristek mendorong tercapainya perlindungan universal jaminan sosial ketenagakerjaan patut diapresiasi. Pembentukan perlindungan universal Jamsostek sesuai dengan isi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

"Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan Mas Menteri dan Bu Sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek hadir," bebernya.

Baca juga : Kemenperin Dorong Sektor Ketenagalistrikan Pacu Penggunaan TKDN

Zainudin juga memuji jajaran Pemda yang juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Tak lupa, dia juga mengapresiasi seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya.

"Mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Zainudin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.