Dark/Light Mode

Awak Angkutan Darat Kudu Terlindungi BP Jamsostek

Kamis, 16 Desember 2021 17:12 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menggandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) seluruh Indonesia.

Kegiatan yang digelar secara online dan offline tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang Dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu upaya Pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga : Karantina Wajib Demi Lindungi Masyarakat

Untuk itu, kata Budi, setiap pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial ketenagakerjaan melalui BP Jamsostek.

"Saya sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti BP Jamsostek," katanya, Kamis (16/12).

Budi berharap Kepala Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), Ketua DPP Organda dan para Ketua DPD Organda seluruh Indonesia untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada operator-operator kita untuk bisa bergabung dalam BP Jamsostek.

Baca juga : Rifat Sungkar Beberin Cara Rawat Kelistrikan Mobil Biar Aman

Selain itu, Budi memastikan pihaknya juga berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat yang mayoritas berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk menjadi peserta BP Jamsostek.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah mengeluarkan dua surat edaran yang mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

"Dengan dukungan yang telah diberikan Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.